Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

5 Pelaku Judi Remi Dibekuk Tim Resmob Polda Gorontalo

Gambar
kabarhulondalo.com -  Resmob Polda Gorontalo kembali menunjukkan kemampuannya dengan membekuk pelaku tindak kriminalitas dalam hal ini pelaku Perjudian pada hari Senin 00.10 Wita dini hari. Para pelaku dibekuk oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Barat sering dijadikan tempat perjudian. Dengan cepat dan tepat Tim Resmob menuju tempat kejadian perkara langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan Tim Resmob Polda Gorontalo menuai hasil yang sangat memuaskan dengan menemukan para pelaku dan barang bukti. Dari pelaku tersebut terjaring 5 (Lima) orang beserta barang bukti yang berupa 2 Pack Kartu Remi dan uang sejumlah Rp. 341.000. Pucuk Pimpinan tertinggi di Polda Gorontalo dalam hal ini Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH selalu menekankan kepada seluruh anggota Polda Gorontalo dan jajaran bahwa apapun tindak kriminal yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat haru

Diduga Rugikan Negara, Kades Moopiya Ditangkap Polisi

Gambar
Bone Bolango, kabarhulondalo.com  - Penyidik unit tindak pidana korupsi sat Reskrim Polres Bone Melakukan Penahanan terhadap oknum Kepala Desa Moopiya Kec. Bone Raya kab. Bone Bolango bersama penyedia barang dan jasa desa tepatnya Kamis 11 Juli 2019 Pukul 13.00 wita bertempat di Ruang Tahanan Negara Polres Bone Bolango. Kasat Reskrim Polres bonbol Iptu laode arwansyah Sik melalui Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango Aipda Yahya Boudelo, SH mengatakan bahwa memang benar Unit Tipidkor sat reskim Polres bonbol telah melakukan penahan terhadap dua orang yang berinisial EB dan HS, keduanya dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Tanggul pantai yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa moopiya Kec Bone Raya Kab Bone Bolango Ta. 2017 sebesar Rp 333.086.000, Dan sampai saat ini tanggul pantai yang di biayai dengan anggaran negara tdk selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Akibat perbuatan oknum kepala desa dan penyedia tersbut negara